Ekonomi

Triwulan I (Januari-Maret), Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Tetap

Avatar of Redaksi Beritakanal.net
11
×

Triwulan I (Januari-Maret), Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Tetap

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi tarif listrik. Foto: net
Ilustrasi tarif listrik. Foto: net
62 / 100

Jakarta, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I (Januari-Maret) Tahun 2024 bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap atau tidak mengalami perubahan.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah melalui sektor ketenagalistrikan untuk menjaga daya saing para pelaku usaha, menjaga daya beli masyarakat serta menjaga tingkat inflasi.

“Tarif listrik Januari sampai Maret 2024 diputuskan tetap untuk menjaga daya saing pelaku usaha, menjaga daya beli masyarakat dan menjaga tingkat inflasi di tahun yang baru,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P. Hutajulu melalui keterangan tertulisnya, Rabu (27/12/2023).

Baca juga: Migrant CARE Desak Bawaslu Turun Tangan Terkait Peredaran Surat Suara di Taipei Tidak Sesuai Jadwal

Jisman menjelaskan sesuai ketentuan pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni: kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

“Berdasarkan ketentuan tersebut, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk Triwulan I Tahun 2024 adalah realisasi pada bulan Agustus, September, dan Oktober Tahun 2023, yaitu kurs sebesar Rp15.446,85/USD, ICP sebesar 86,49 USD/barrel, inflasi sebesar 0,11%, dan HBA sebesar 70 USD/ton sesuai kebijakan DMO Batubara,” jelas dia.