Hukum & Kriminal

Dewas KPK Sebut Firli Bahuri Langgar Tiga Kode Etik

Avatar of Redaksi Beritakanal.net
17
×

Dewas KPK Sebut Firli Bahuri Langgar Tiga Kode Etik

Sebarkan artikel ini
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean berikan keterangan kepada wartawan usai memimpin sidang putusan kode etik Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2023). Foto: Anton/BeritaKanal.net
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean berikan keterangan kepada wartawan usai memimpin sidang putusan kode etik Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2023). Foto: Anton/BeritaKanal.net
59 / 100

Jakarta, Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean menyebutkan ada tiga pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.

“Pelanggaran yang dilakukan ada tiga,” ujar Tumpak usai Sidang Kode Etik di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2023).

Tumpak mengatakan pelanggaran kode etik yang pertama adalah mengadakan hubungan langsung dan tak langsung dengan pihak lain yang ada kaitannya dengan perkara yang ditangani KPK, dalam hal ini mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pelanggaran kedua adalah tidak melaporkan ke sesama pimpinan KPK soal pertemuannya dengan SYL di GOR Tangki Mangga Besar, meski Firli punya kewajiban untuk melaporkan soal pertemuan tersebut.

Baca juga: Firli Mundur Dari KPK

“Sedangkan pelanggaran kode etik yang ketiga adalah soal harta yakni valuta asing dan bangunan serta aset yang tidak dilaporkan di LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara),” kata dia.

Dewas kemudian menyatakan Firli telah melakukan pelanggaran kode etik berat atas ketiga pelanggaran tersebut.

“perbuatan tersebut tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sebagai pimpinan KPK,” kata dia.