Ekonomi

Rokok Elektrik Mulai 1 Januari 2024 Akan Dikenai Pajak

Avatar of Redaksi Beritakanal.net
10
×

Rokok Elektrik Mulai 1 Januari 2024 Akan Dikenai Pajak

Sebarkan artikel ini
1703928921235
60 / 100

Jakarta, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 mengenai Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro menjelaskan pajak rokok yang dimaksud dalam PMK ini termasuk pajak rokok elektrik.

Baca juga: Triwulan I (Januari-Maret), Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Tetap

“Hal ini telah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD),” kata Deni dalam keterangan tertulisnya yg diterima redaksi, Sabtu (30/12/2023).

Deni mengatakan tujuan diterbitkannya PMK ini sebagai upaya mengendalikan konsumsi rokok oleh masyarakat.

Baca juga: SKSG UI Gelar Pengabdian Masyarakat Berbasis Ekonomi 

“Untuk itu, peran para pemangku kepentingan termasuk pelaku usaha rokok elektrik dalam mendukung implementasi kebijakan ini menjadi sangat penting,” kata dia.

Menurut Deni pemberlakuan Pajak Rokok atas Rokok Elektrik (REL) pada tanggal 1 Januari 2024 ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Pusat dalam memberikan masa transisi pemungutan pajak rokok atas rokok elektrik sejak diberlakukan pengenaan cukainya di pertengahan tahun 2018.