Politik

KPU DKI Jakarta Ingatkan Warga Untuk Cek DPT Saat Urus Pindah Memilih

Avatar of Redaksi Beritakanal.net
9
×

KPU DKI Jakarta Ingatkan Warga Untuk Cek DPT Saat Urus Pindah Memilih

Sebarkan artikel ini
1704794732151
55 / 100

Jakarta, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Khusus Ibukota (DKI Jakarta mengingatkan warga agar mengecek nama dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) saat mengurus pindah memilih menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“Yang terpenting adalah mereka yang ingin mengurus pindah memilih harus memastikan bahwa namanya sudah masuk di dalam DPT dengan mengecek di portal cekdptonline.kpu.go.id,” kata Ketua Divisi Data&Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah kepada pers di Jakarta, Selasa (9/1/2024).

Baca juga: KPU DKI Jakarta Telah Terima Seluruh Surat Suara Pilpres 2024

Adapun cara mengecek nama di portal tersebut cukup dengan memasukkan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) secara otomatis masyarakat akan mengetahui apakah namanya sudah terdaftar di dalam DPT atau belum.

Jika masyarakat belum masuk di DPT maka yang bersangkutan tidak bisa mengurus pindah memilih dan masuk ke dalam kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK), maka tetap bisa memilih sesuai alamat yang tertera di KTP elektronik selama surat suara masih tersedia dari jam 12.00 sampai 13.00 WIB.

Baca juga: KPK Akan Undang 3 Paslon Dalam Rangka Pembekalan Antikorupsi

Selain ketentuan tersebut, terdapat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PUU-XVII/2019 yang menjelaskan bahwa masyarakat dapat mengurus pindah memilih selambat-lambatnya H-7 sebelum hari pemungutan suara hanya pada empat keadaan.

“Yaitu pemilih yang sakit, tertimpa bencana, menjadi tahanan, dan menjalankan tugas pada hari pemungutan suara,” katanya.