Hukum & KriminalDaerah

HCW Malut Desak KPK Segera Menyelidiki Kasus Dugaan Pungli Miliyaran Rupiah di Lingkungan Kemenag Malut

Avatar of Redaksi Beritakanal.net
30
×

HCW Malut Desak KPK Segera Menyelidiki Kasus Dugaan Pungli Miliyaran Rupiah di Lingkungan Kemenag Malut

Sebarkan artikel ini
Kantor Kementerian Agama Maluku Utara. Foto: Hardi/BeritaKanal.net
Kantor Kementerian Agama Maluku Utara. Foto: Hardi/BeritaKanal.net
53 / 100

Ternate, Halmahera Corruption Watch (HCW) Provinsi Maluku Utara (Malut), menyoroti dugaan kasus tindak pidana pungutan liar (Pungli), yang terjadi baru-baru ini di Kementrian Agama (Kemenag) Malut, khusunya di Kandepag Halmahera Selatan dan Kota Ternate.

Sekertaris HCW Malut, Sadam Dj. Saban menyampaikan bahwa terkait dengan kasus dugaan pungli yang terjadi di lingkup Kemenag Malut, dimana telah menyeret sejumlah nama yang juga merupakan orang penting di dua Kandepag, yakni Kandepag Hal-Sel dan Kandepag Kota Ternate.

Baca juga: Dewas KPK Sebut Firli Bahuri Langgar Tiga Kode Etik

Lanjut Sadam, sejumlah nama yang terseret inipun langsung diberhentikan dari jabatannya masing-masing atau non job, dan ada pula yang telah dimutasi atau dipindahtugaskan ke Kandepag Kabupaten Pulau Taliabu. Hal ini dilakukan karena ada penyelesaian di internal Kemenag Malut, terkait dengan kasus dugaan pungli dimaksud.

“Meskipun ada penyelesaian di internal Kemenag Malut, terkait dengan kasus dugaan pungli dimaksud hingga para terduga dinonjobkan serta dipindah tugaskan, akan tetapi hal ini tidak menghilangkan proses hukum, yang kemudian berlaku di negara ini sebab apapun alasannya pungli merupakan salah satu tindak kejahatan, yang bisa dikenakan delik pidana,” ujar dia kepada wartawan, Kamis (28/12/2023).

Oleh karena itu jika dalam kasus Aquo masuk kualifikasi tindak pidana korupsi (Tipikor), sebagaimana merujuk pada pasal 11 dan 12 Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 Jo Undang-undang Nomor: 20 tahun 2001.

Baca juga: KPK Geledah Rudin Gubernur Malut

“Maka dengan tegas kami mendesak kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI), agar segera menyelidiki kasus dugaan pungli senilai miliaran rupiah, yang terjadi di lingkup Kemenag Malut tersebut,” tegas Sadam.