Nasional

Tolak Tanda Kehormatan dan Adili Para Jenderal Terduga Penjahat Kemanusiaan

Avatar of Redaksi Beritakanal.net
126
×

Tolak Tanda Kehormatan dan Adili Para Jenderal Terduga Penjahat Kemanusiaan

Sebarkan artikel ini
1709103156132
57 / 100

Jakarta, Pada tanggal 28 Februari 2024, Presiden Joko Widodo memberikan kenaikan pangkat kehormatan Jenderal Tentara Nasional Indonesia kepada Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto Letjen (purn) Prabowo Subianto.

Gelar serupa pernah disampaikan kepada sejumlah purnawirawan TNI yang sempat menyampaikan menteri, mulai dari Susilo Bambang Yudhoyono, Luhut Binsar Pandjaitan, Agum Gumelar, AM Hendropriyono, hingga Sarwo Edhie Wibowo.

Kementerian Pertahanan menerangkan, alasan pemberian tanda kehormatan tersebut adalah karena dedikasi serta kontribusi Prabowo Subianto yang telah diakui di dunia militer.

Mabes TNI dikabarkan merupakan pengusul pemberian jenderal penuh untuk Prabowo Subianto dan diklaim telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.

Atas keputusan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil mengumumkan kenaikan pangkat kehormatan Jenderal (HOR) bintang empat kepada Prabowo Subianto.

Hal ini tidak hanya tidak tepat tetapi juga melukai perasaan korban dan kelangsungan Reformasi 1998.