Jakarta, Advokat Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara), kembali menggugat keabsahan SK KPU Nomor : 1632 Tahun 2023, Tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden 2024, tanggal 13 November 2023 sepanjang menyangkut Capres dan Cawapres Prabowo Subianto (PS) dan Gibran Rakabuming Raka (GRR).
Gugatan TPDI dan Perekat Nusantara itu Diregister dengan Nomor 57/G/TF/2024/PTUN-JKT, Tanggal 7 Februari 2024, antara lain karena Putusan DKPP Nomor 135-136-137-141-PKE-DKPP/XII/2023, Tanggal 5 Februari 2024, menyatakan bahwa Teradu Hasyim Asy’ari (Ketua KPU), Yulianto Sudrajat, Agus Mellaz, Betty Epsillon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik dan Mochammad Afifuddin (Anggota KPU).
“Terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu terkait dengan Perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 menjadi PKPU Nomor 23 Tahun 2023 tersebut dilakukan setelah melewati batas batas akhir Pendaftaran dan Verifikasi Dokumen Bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden 2024,”:kata koordinator TPDI dan Perekat Nusantara Petrus Selestinus kepada wartawan di PTUN Jakarta, Rabu (7/2/2024).
Putusan DKPP Nomor 135-136-137-141-PKE-DKPP/XII/2023, tanggal 5/2/2024 dimaksud, telah berakibat pada Legitimasi dan Kredibilitas KPU mengalami kehancuran di mata publik dan untuk mengembalikan legitimasi dan kredibilitasnya itu, maka TPDI menuntut agar Pengadilan Tata Usaha Negara memutuskan.
“Pertama, Menyatakan Ketua dan Anggota KPU terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum,” tegas Petrus.
Kedua, Menyatakan tidak sah dan batal Keputusan KPU Nomor1632 Tahun 2023 Tentang Penetapan Pasangan Capres-Cawapres, tanggal 13 November 2023 sepanjang atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Peserta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024.