Hukum & Kriminal

Ditreskrimsus Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan BBL Jenis Pasir dan Mutiara Sebanyak 106.400 Ekor

Avatar of Zulkarnain
78
×

Ditreskrimsus Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan BBL Jenis Pasir dan Mutiara Sebanyak 106.400 Ekor

Sebarkan artikel ini
IMG 20240521 022839 scaled
54 / 100

Palembang, Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel) mengungkap kasus Tindak Pidana (Tipid) di bidang perikanan yaitu penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) yang terjadi di Jalan Lintas Tanjung Api-Api Desa Karang Anyar Kecamatan Muara Telang Kabupaten Banyuasin, Selasa (14/5/2024) yang lalu.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima tim Unit 4 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel tentang adanya kendaraan yang membawa Benih Bening Lobster (BBL) yang sedang melintas di TKP.

“Berdasarkan informasi tersebut tim melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 20.30 melihat 1 (satu) unit mobil jenis pick up merk Suzuki Carry warna hitam dengan muatan barang ditutup terpal warna biru sedang melintas di Jalan Lintas Tanjung api-api dan kemudian melakukan pengejaran,” kata Narto biasa dia dipanggil saat konferensi pers di Ruang Konferensi Pers Gedung Presisi Mapolda Sumsel, Senin (20/5/2024).

Narto membeberkan setelah memberhentikan mobil tersebut di TKP dan tim berhasil mengamankan 2 (dua) orang tersangka beserta barang bukti 16 box streofoam berisi 608 kantong BBL yang berjumlah sebanyak 106.400 ekor dengan rincian BBL jenis Pasir sebanyak 106.085 Ekor dan jenis mutiara sebanyak 315 ekor.

“Tersangka dengan inisial RO (22) dan BO (28) yang berdomisili di kabupaten kaur Provinsi Bengkulu yang saat ini telah diamankan oleh Ditreskeimsus Polda Sumsel untuk di proses lebih lanjut,” bebernya.

Ia mengungkapkan bahwa barang bukti tersebut telah disisihkan masing-masing 10 ekor untuk BBL jenis pasir dan mutiara guna untuk kepentingan penyelidikan dan sisanya sebanyak 106.380 ekor, telah dilepasliarkan di pantai klara 2 Provinsi Lampung.

“Diperkirakan harga BBL jenis pasir dan mutiara sebesar Rp 150 ribu perekor, sehingga jika ditotalkan nilai harga dari seluruh jumlah BBL tersebut sebesar Rp 15.960.000.000 (lima belas miliar sembilan ratus enam puluh juta rupiah). Maka Polda Sumsel berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar total nilai harga BBL tersebut,” ungkapnya.

Terakhir dia sampaikan bahwa Berdasarkan pengakuan kedua tersangka bahwa baru satu kali membawa BBL. Sedangkan Upah yang diterima tersangka RO dalam satu kali antar sebesar Rp 2 juta dan BO Rp 1,2 Juta.

“Atas perbuatan tersangaka kita jerat dengan Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda 1,5 milyar,” pungkas Narto.