Politik

Bawaslu Nilai Hinaan “Goblok” Dari Mulut Prabowo Dikategorikan Pelanggaran Pidana Pemilu

Avatar of Redaksi Beritakanal.net
7
×

Bawaslu Nilai Hinaan “Goblok” Dari Mulut Prabowo Dikategorikan Pelanggaran Pidana Pemilu

Sebarkan artikel ini
1704874945863
53 / 100

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menilai bahwa hinaan “goblok” yang terlontar dari mulut calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dikategorikan sebagai pelanggaran pidana pemilu.

Sebagai informasi, larangan peserta pemilu menghina orang lain/peserta pemilu lain diatur dalam Pasal 280 (ayat) 1 huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), dengan konsekuensi pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda maksimum Rp24 juta.

Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Keamanan Nilai Iklim Politik Pemilu 2024 Semakin Mencekam

“Tentang menghina ya? Bisa dijerat (Pasal 280 UU Pemilu),” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, saat ditemui di kantor Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (10/1/2024).

Namun, Bagja mengaku belum menerima temuan dugaan pelanggaran dari hasil pengawasan panitia pengawas pemilu (panwaslu) di tempat Prabowo berpidato dan melontarkan hinaan itu.

Baca juga: KPU DKI Jakarta Ingatkan Warga Untuk Cek DPT Saat Urus Pindah Memilih

Bawaslu berjanji bakal memeriksa kasus ini seandainya ada laporan masuk. Menurutnya, ahli bahasa akan dimintai pendapatnya untuk menilai hinaan Menteri Pertahanan itu.

“Ya, jika ada laporan, kan. Panwas lapangan belum ada laporan ke kami,” ujar Bagja.