Palembang, Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel) ungkap kasus Tindak Pidana penyebaran konten yang bermuatan asusila di media sosial (medsos) Telegram dan mengamankan pelakunya yang berinisial IV (22).
Konten tersebut merupakan vidio dan foto asusila terhadap anak dibawah umur dan mirisnya pelaku membuat foto dan vidio dengan melakukan perbuatan cabul terhadap keponakan kandungnya atas nama AFM yang menjadi korban pencabulan tersebut sejak Tahun 2021 sampai 2023.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kompol Riska Aprianti mengatakan bahwa terungkapnya kasus ini berawal dari kerjasama Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel dengan National Center For Misding and Explotted Children (NCMEC) Amerika Serikat dan Direktorat Tipid Siber Mabes Polri dalam melaksanakan Patroli Siber.
Kemudian pada, (26/9/2024), Ditreskrimsus Polda Sumsel mendapatkan laporan bahwa adanya konten terindikasi bermuatan asusila yang berlokasi di Kabupaten Panukal Abab Lematang Ilir (PALI/ Provinsi Sumsel dan dilakukan penyelidikan lebih lanju.
“Berdasarkan penyelidikan tersebut pada (1/10/2024) Subdit V Siber berhasil mengamankan seorang laki-laki dengan inisial IV (22) dirumahnya di Kabupaten PALI Provinsi Sumsel dan dilakukan intrograsi,” katanya di Ruang Konferensi Pers Gedung Presisi Mapolda Sumsel, Senin (7/10/2024).
Berdasarkan intrograsi tersebut, ditemukan lebih kurang sekitar 2000 vidio yang tersimpan di google drive yang bermuatan asusila dan pornografi terhadap anak laki-laki.
“Vidio-vidio tersebut oleh pelaku didapatkannya, dari groub Telegram yang anggotanya terdiri dari orang-orang Indonesia dan Luar Negeri, yang menjadi tempat bertukar vidio seks terutama anak laki-laki,” ujar Riska.
Riska membeberkan akibat dari pengaruh vidio-vidio tersebut tersangka IV, melakukan dan membuat foto dan video sebanyak 8 (delapan) kali dari tahun 2021 sampai 2023 yang dilakukan di rumahnya di Kota Palembang 2 (dua) kali dan di Kabupaten PALI 6 (enam) Kali.
“Dalam Foto dan vidio tersebut, tersangka menjadi pelaku kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur (korban) yang merupakan keponakan kandungnya,” bebernya.
Ia menjelaskan bahwa dalam ungkap kasus ini, tersangka tidak hanya berperan sebagai pentransmisian foto dan vidio asusila anak dibawa umur di Telegram, tetapi juga pelaku kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur atas nama AFM.
“Atas perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal berlapis diantaranya Undang-Undang (UU) Informaai dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Perlindungan Anak dan UU Tipid Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) Tahun dan denda paling banyak 5 (lima) miliar,” pungkas Riska.