Hukum & KriminalNasional

Yassona Meminta TPDI Terus Suarakan PertanggungJawaban Pidana Kerusuhan Mei 1998

Avatar of Redaksi Beritakanal.net
24
×

Yassona Meminta TPDI Terus Suarakan PertanggungJawaban Pidana Kerusuhan Mei 1998

Sebarkan artikel ini
1706722572581
53 / 100

Jakarta, Menteri Hukum dan HAM (MenkumHam) RI Yasonna H. Laoly, menerima Perwakilan Advokat-advokat TPDI dan Perekat Nusantara yakni Petrus Selestinus, Erick S Paat, Pieter Paskalis, Pitria Indriningtyas, Ricky D Miningka dan Frans R. Delong di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Rabu (31/1/2024) sore WIB.

Mereka menanyakan beberapa hal terkait Rekomendasi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Peristiwa Kerusuhan 13-15 Mei 1998, yang diserahkan kepada Menteri Kehakiman RI tanggal 23 Oktober 1998.

“Mengapa Rekomendasi TGPF dipertanyakan, karena setiap menjelang pemilu nama Letjen TNI (Purn) Prabowo Subianto, selalu menjadi polemik yang tidak berkesudahan di tengah masyarakat, terutama soal dugaan keterlibatan dan petanggungjawaban pidana dari Letjen TNI (Purn) Prabowo Subianto dalam sejumlah kasus pidana seperti Penculikan Aktivis Mahasiswa, Penembakan Mahasiswa Universitas Trisakti, Perkosaan Perempuan (Etnis Tionghoa), Penjarahan dll yang terjadi selama 1997-1998,” kata Koordinator TPDI Petrus Selestinus kepada wartawan di Jakarta, Rabu (31/1/2024).

Sementara itu, menurut Petrus Pemerintah tidak pernah memberikan keterangan resmi kepada masyarakat mengenai tindak lanjut proses hukum berbagai kasus atas nama Prabowo Subianto dkk diatas.

“Padahal berdasarkan hasil Investigasi TGPF tanggal 23 Oktober 1998, direkomendasikan kepada Pemerintah melalui Menteri Kehakiman RI (sekarang Menteri Hukum dan HAM), agar Pemerintah memproses hukum Prabowo Subianto dan Sjafrie Syamsoeddin serta semua pihak yang terlibat kerusuhan Mei 1998 hingga ke Pengadilan Militer guna adanya pertanggungjawaban pidana,” ujarnya.

Peradilan Politik Rakyat

Dalam dialog dengan TPDI Yasonna Laoly, menjelaskan bahwa pemerintah telah melakukan langkah-langkah yustisial terutama penyelidikan oleh Komnas HAM dan hasilnya telah diserahkan kepada Jaksa Agung.