Hukum & Kriminal

TPDI dan Perekat Nusantara Menduga Anwar Usman, Masih Efektif Menguasai MK

Avatar of Redaksi Beritakanal.net
39
×

TPDI dan Perekat Nusantara Menduga Anwar Usman, Masih Efektif Menguasai MK

Sebarkan artikel ini
1713702840456
56 / 100

Jakarta, Hakim konstitusi Anwar Usman, yang sejak tanggal 9 November 2023 dicopot dari jabatan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), tetapi tidak mengembalikan fasilitas Ketua MK yang dinikmati selama menjadi Ketua MK kepada Ketua MK terpilih Suhartoyo.

“Tindakan Anwar Usman itu linear dengan sikap congkaknya yaitu menggugat jabatan Ketua MK terpilih yang sudah beralih dan diserahterimakan kepada Ketua MK terpilih Suhartoyo melalui Gugatan PTUN ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta,” kata Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) Petrus Selestinus melalui keterangannya yang diterima beritakan Al.net di Jakarta, Minggu (21/4/2024).

Artinya dengan gugatannya itu, menurut Petrus, Anwar Usman merasa dirinya masih tetap menjabat sebagai Ketua MK termasuk masih saja menggunakan fasilitas Ketua MK, seperti rumah Jabatan Ketua MK, ruang kerja Ketua MK, bahkan mobil Dinas Ketua MK dengan Plat Nomor RI 9 diduga masih dipakai oleh Anwar Usman, padahal ia sama seperti Hakim Konstitusi lainnya. 

“Ini jelas tidak hanya melanggar Etika dan Perilaku Hakim Konstitusi, tetapi ini juga dapat dikualifikasi sebagai Tindak Pidana Korupsi dan Nepotisme di dalam lingkungan MK, karena menikmati sesuatu yang bukan haknya atas nama Nepotisme,” ujarnya.

“Pendek kata Anwar Usman masih menggunakan fasilitas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) meski sudah dicopot dari jabatan Ketua MK. Anwar Usman yang juga ipar Presiden Jokowi atau Paman Gibran Rakabuming Raka, dipecat dari kursi Ketua MK oleh Majelis Kehormatan MK atau MKMK pada tanggal 7 November 2023 akibat terbukti melalukan Pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi berkategori berat,” sambung Peteus.

Nepotisme Mendegradasi Moral Kenegarawanan 8 Hakim Konstitusi Kita

Pernyataan Juru Bicara MK Fajar Laksono membenarkan kabar bahwa Anwar Usman,  masih menggunakan beberapa fasilitas Ketua MK, seperti Mobil Dinas, Ruang Kerja Ketua MK, Rumah Dinas Ketua MK, jelas merusak tata cara Keprotokoleran Pejabat Tinggi Negara di MK dan di tempat-tempat lain sebagai penghormatan terhadap kedudukan Pejabat Negara yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan, kedudukannya dalam negara, pemerintahan atau masyarakat.