Nasional

TPDI dan Perekat Nusantara Ajukan Somasi Kepada Presiden Jokowi

Avatar of Redaksi Beritakanal.net
28
×

TPDI dan Perekat Nusantara Ajukan Somasi Kepada Presiden Jokowi

Sebarkan artikel ini
1709133487134
60 / 100

Jakarta, Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) mengajukan Surat Somasi kepada Presiden Jokowi Widodo (Jokowi) dengan nomor surat 004/TPDI/II/2024, pada Rabu (28/2/2024).

Surat Somasi yang diajukan TPDI dan Perekat Nusantara ini terkait pemberian Tanda Kehormatan Bintang Empat berupa pangkat Jenderal Kehormatan kepada Prabowo Subianto.

“Berdasarkan pemberitaan sejumlah media bahwa, pada hari Rabu, 28 Februari 2024, Presiden akan menyematkan Tanda Kehormatan Bintang 4 (empat) kepada Prabowo Subianto, Menteri Pertahanan dan Keamanan RI, maka bersama ini Advokat-advokat yang tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara), menyampaikan protes keras sekaligus somasi kepada Presiden Jokowi, agar tidak memberikan atau menyematkan Tanda Kehormatan Bintang 4 (empat) dimaksud kepada Prabowo Subianto,” kata Koordinator TPDI dan Perekat Nusantara Petrus Selestinus dalam Somasi tersebut, Rabu (28/2/2024).

Petrus menyampaikan 9 (sembilan) alasan yang melandasi TPDI dan Perekat Nusantara mengajukan Somasi kepada Presiden Jokowi, salah satunya meminta agar Presiden Jokowi membatalkan pemberian Tanda Kehormatan Bintang Empat dengan pangkat Jenderal Kehormatan kepada Prabowo Subianto.

“Bahwa oleh karena itu rencana Presiden Jokowi yang pada hari ini tanggal 28 Februari 2024, akan memberikan Tanda Kehormatan Bintang 4 (Empat) dengan pangkat Jenderal kepada Prabowo Subianto, sebagaimana dimaksud dalam UU No. 20 Tahun 2009, Tentang Pemberian Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, harus “DIBATALKAN” oleh karena tidak sesuai dengan asas-asas dan tujuan serta syarat-syarat sebagaimana diatur dalam UU No. 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, juga pemberian Tanda Kehormatan Bintang 4 (Empat) dengan pangkat Jenderal kepada Prabowo Subianto sebagai error in persona sehingga sekali lagi mohon DIBATALKAN, karena telah melukai rasa keadilan Masyarakat khususnya para korban peristiwa Mei 1998,” ungkapnya.

Surat Somasi TPDI dan Perekat Nusantara kepada Presiden Jokowi telah diterima Sandi Staff Layanan Persuratan Sekretaris Negara.

Berikut isi lengkap Surat Somasi TPDI dan Perekat Nusantara kepada Presiden Jokowi

Jakarta 27 Februari 2024.

No. : 004/TPDI/II/2024
Perihal : PENYEMATAN PANGKAT JENDERAL KEHORMATAN BINTANG 4 KEPADA PRABOWO SUBIANTO SEBAGAI ERROR IN PERSONA DAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG OLEH PRESIDEN.————

Kepada
Yth. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Ir. JOKO WIDODO
di-
J a k a r t a.-

Dengan hormat,

Berdasarkan pemberitaan sejumlah media bahwa, pada hari Selasa, 28 Februari 2024, Presiden akan menyematkan Tanda Kehormatan Bintang 4 (empat) kepada PRABOWO SUBIANTO, Menteri Pertahanan dan Keamanan RI, maka bersama ini ADVOKAT-ADVOKAT yang tergabung dalam TIM PEMBELA DEMOKRASI INDONESIA dan PERGERAKAN ADVOKAT NUSANTARA (PEREKAT NUSANTARA), menyampaikan PROTES KERAS sekaligus SOMASI kepada Presiden Jokowi, agar tidak memberikan atau menyematkan Tanda Kehormatan Bintang 4 (empat) dimaksud kepada PRABOWO SUBIANTO, karena alasan-alasan sbb. :

  1. Bahwa PRABOWO SUBIANTO, adalah seorang Letnan Jenderal (Purnawirawan) TNI-AD yang meskipun diberhentikan dengan
    hormat dari dinas Keprajuritan ABRI oleh Presiden B.J HABIBIE, pada tanggal 20 November 1998, akan tetapi berdasarkan Rekomendasi dari DEWAN KEHORMATAN PERWIRA pada tanggal 21 Agustus 1998 tentang Pemberhentian PRABOWO SUBIANTO, didasarkan pada sejumlah faktapelanggaran seperti :a. Mengabaikan system operasi, hirarki, disiplin dan hukum yang berlaku di lingkungan ABRI. b. Tidak mencerminkan etika profesionalisme dalam pengambilan Keputusan, kepatuhan pada norma hukum, norma yang berlaku dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dan norma-norma yang berlaku di TNI-AD/ABRI. c. Tidak mencerminkan tanggung jawab Komando (Commander Responsibility) terhadap tugas dan terhadap prajurit. d. Tidak mencerminkan etika Perwira khususnya unsur pembela kebenaran dan keadilan, kesetiaan dan ketaatan, perikemanusiaan serta menjunjung tinggi nama dan kehormatan Korps Perwira ABRI; melanggar Sumpah Prajurit, Sapta Marga dll. Sebagaimana secara lengkap dapat dibaca dalam SK. DKP Nomor : KEP/03/VIII/1998/DKP tertanggal 21 Agustus 1998, seharusnya Presiden Jokowi tidak memberikan Tanda Kehormatan kepada PRABOWO SUBIANTO, sebagaimana syarat-syarat dan asas-asas Pemberian Tanda Kehormatan itu diatur dalam UU No. 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
  2. Bahwa sebelumnya PRABOWO SUBIANTO, pada Maret 1998 diangkat
    sebagai Panglima Strategis Angkatan Darat (PANGKOSTRAD), namun
    baru menjabat 3 (tiga) bulan yaitu pada tanggal 22 Mei 1998 PRABOWO
    SUBIANTO dicopot dari jabatannya selaku PANGKOSTRAD, akibat
    keterlibatannya dalam sejumlah kasus yang terjadi pada 1997-1998
    (penculikan aktivis, kerusuhan Mei 1998 dll.) kemudian PRABOWO
    SUBIANTO hanya diberi jabatan STAF KOMANDO ABRI di Bandung.
  3. Bahwa selain Rekomendasi DKP yang berakhir dengan pemberhentian
    dengan hormat PRABOWO SUBIANTO dari dinas Keprajuritan (sebuah Keputusan Pemberhentian Presiden B.J HABIBIE yang melenceng jauh dari fakta-fakta temuan hasil pemeriksaan DKP yang begitu komprehensif), PRABOWO SUBIANTO juga berdasarkan REKOMENDASI dari Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Peristiwa Kerusuhan 13-15 Mei 1998, yang diserahkan kepada Menteri Kehakiman RI tanggal 23 Oktober 1998, (sekarang Menteri Hukum dan HAM), meminta agar Pemerintah memproses hukum hingga ke Pengadilan Militer guna meminta pertanggungjawaban pidana terhadap Letjen TNI Prabowo Subianto, saat itu selaku Pangkostrad dan Mayjen TNI Sjafrie Sjamsoeddin, saat itu selaku Pangkoops Jaya serta semua pihak yang terlibat kerusuhan 13-15 Mei 1998 harus dibawa ke Pengadilan Militer.
  4. Bahwa akan tetapi Rekomendasi TGPF Kerusuhan Mei 1998 ini, sejak
    diterima Menteri Kehakiman pada tanggal 23 Oktober 1998 hingga
    sekarang ini, berkas hasil Investigasi TGPF berikut Rekomendasinya itu
    tidak pernah ada kabar beritanya, apakah ditindaklanjuti dengan
    menyerahkan Rekomendasi TGPF itu ke PUSPOM TNI selaku Institusi
    Hukum yang berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan
    terhadap anggota TNI yang terlibat tindak pidana atau dipetieskan atau
    tertahan di Kementerian Hukum dan HAM sehingga proses pidana untuk
    dimintai suatu pertanggungjawaban pidana, terhadap Letjen TNI Prabowo
    Subianto dan Mayjen TNI Sjafrie Sjamsoeddin tidak pernah terjadi bahkan terkesan mendapatkan privilege dari Pemerintah selama puluhan tahun hingga saat ini.
  5. Bahwa padahal TGPF ini, dibentuk Pemerintah pada tanggal 23 Juli 1998, berdasarkan SKB Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima ABRI, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kehakiman, Menteri Negara Peranan Wanita dan Jaksa Agung RI, bahwa Letjen TNI Prabowo Subianto dan Mayjen TNI Sjafrie Sjamsoeddin, diduga terlibat dalam peristiwa yang diduga sebagai Tindak Pidana yaitu Penculikan Aktivis Mahasiswa, Penembakan Mahasiswa Universitas Trisakti, Pemerkosaan Perempuan Etnis Tionghoa, Penjarahan dll. yang terjadi selama 1997-1998, namun sayangnya REKOMENDASI TGPF ini mandeg di Kementerian Kehakiman hingga saat ini.
  6. Bahwa oleh karena itu, dalam kaitan dengan agenda Presiden Jokowi
    akan memberikan dan menyematkan Tanda Kehormatan Bintang 4
    (Empat) kepada PRABOWO SUBIANTO, Menteri Pertahanan dan
    Keamanan RI, pada tanggal 28 Februari 2024, hal itu merupakan sebuah Kebijakan dan Tindakan Presiden yang kontraproduktif, selain karena Presiden Jokowi tidak mempertimbangkan atau mengabaikan rekam jejak
    PRABOWO SUBIANTO pada masa lalu ketika orde baru berkuasa sebagaimana dapat dibaca dalam REKOMENDASI DKP dan REKOMENDASI TGPF, juga Presiden Jokowi sesungguhnya mengabaikan syarat-syarat pemberian Tanda Kehormatan kepada seseorang sebagaimana diatur dalam UU No. 20 Tahun 2009, Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan sebagai hukum positif.
  7. Bahwa di dalam ketentuan pasal 1 angka 3 UU No. 20 Tahun 2009, Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, dikatakan bahwa : “Tanda Kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara”, yang meskipun hal ini berdasarkan hak prerogatif Presiden berdasarkan ketentuan pasal
    15 UUD 1945, yaitu : “Presiden memberi gelar, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang”, namun hak
    prerogatif Presiden dimaksud tidak bersifat absolut karena dibatasi
    sejumlah syarat oleh UU No. 20 Tahun 2009, Tentang Gelar, Tanda Jasa,
    dan Tanda Kehormatan, yaitu berdasarkan pada asas (kebangsaan,
    kemanusiaan, kerakyatan, keadilan, keteladanan, kehati-hatian dll.), juga
    tujuannya antara lain diberikan sebagai penghargaan atas jasa setiap orang dstnya., berjasa besar dalam berbagai bidang kehidupan
    berbangsa dan bernegara.
  8. Bahwa selain dari pada itu, pada ketentuan pasal 24 dan 25 UU No. 20 tahun 2009, tentang syarat umum dan syarat khusus pemberian Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, maka pemberian Tanda Kehormatan Bintang 4 (Empat) kepada PRABOWO SUBIANTO, tidak memenuhi asas (pasal 2) dan syarat-syarat umum dan khusus memperoleh Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan pada pasal 24 dan pasal 25 UU No. 20 Tahun 2009, khususnya memiliki integritas moral dan keteladanan, berjasa besar luar biasa dll. sesuatu yang tidak dimiliki oleh PRABOWO SUBIANTO bahkan bertentangan dengan REKOMENDASI DKP dan TGPF yang hingga saat ini tidak pernah dicabut atau dibatalkan.
  9. Bahwa oleh karena itu rencana Presiden Jokowi yang pada hari ini
    tanggal 28 Februari 2024, akan memberikan Tanda Kehormatan Bintang 4 (Empat) dengan pangkat Jenderal kepada PRABOWO SUBIANTO, sebagaimana dimaksud dalam UU No. 20 Tahun 2009, Tentang Pemberian Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, harus “DIBATALKAN” oleh karena tidak sesuai dengan asas-asas dan tujuan serta syarat-syarat sebagaimana diatur dalam UU No. 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, juga pemberian Tanda Kehormatan Bintang 4 (Empat) dengan pangkat Jenderal kepada PRABOWO SUBIANTO sebagai error in persona sehingga sekali lagi mohon DIBATALKAN, karena telah melukai rasa keadilan Masyarakat khususnya para korban peristiwa Mei 1998.

M A K A :
Berdasarkan uraian dan alasan-alasan di atas, bersama ini kami menyampaikan PROTES KERAS dan sekaligus SOMASI kepada Presiden Jokowi, agar membatalkan Keputusan pemberian Tanda Kehormatan kepada PRABOWO SUBIANTO, karena bertentangan dengan rasa keadilan publik, asasasas, tujuan dan syarat-syarat yang diatur dalam UU No. 20 tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan dan REKOMENDASI DKP dan TGPF tahun 1998.

Jika pemberian Tanda Kehormatan ini tetap dilaksanakan, maka Masyarakat akan mengajukan Gugatan kepada Presiden dan Dewan Gelar, tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, karena bertentangan dengan UU, Rasa Keadilan Masyarakat khususnya para korban Mei 199& sebagaimana sudah dipertimbangkan dalam REKOMENDASI DKP dan TGPF’bktober 1998.

Demikian PROTES KERAS dan SOMASI ini disampaikan, atas perhatian
dan pengertiannya, kami ucapkan terima kasih.