Jakarta, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan terjadi human error atau kesalahan manusia usai surat suara simulasi Pilpres 2024 hanya berisi dua pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden.
Komisioner KPU Idham Holik mengaku, pihaknya tidak punya tujuan tertentu. Kesalahan tersebut, lanjutnya, tidak disengaja.
Baca juga: Viral Video Satpol PP Garut Dukung Gibran Rakabuming Raka
“Terkait hal tersebut itu terjadi human error yang tidak disengaja, tidak ada motif lainnya kecuali memang kekhilafan yang terjadi,” ujar Idham ketika dikonfirmasi, Rabu (3/12/2023).
Idham mengaku, usai mengetahui kesalahan tersebut, KPU pusat langsung meminta KPU di daerah-daerah untuk menghentikan kegiatan simulasi yang menggunakan surat suara dengan dua paslon.
Baca juga: Inilah Tugas, Wewenang dan Masa Kerja Pengawas TPS di Pemilu 2024
Menurutnya, pada 29 Desember 2023 KPU pusat sudah memerintahkan KPU daerah untuk tidak lagi menggunakan surat suara yang salah tersebut. Simulasi ke depan, lanjutnya, akan menggunakan surat suara yang memang mencerminkan surat suara asli.
“KPU akan memerintahkan kepada KPU di daerah yang telah melakukan simulasi dengan surat surat dua pasang calon, melakukan simulasi kembali dengan minimal tiga pasang calon,” tutup Idham.