Politik

Perludem Desak Presiden Jokowi Tarik Pernyataan Presiden dan Menteri Boleh Berpihak

Avatar of Redaksi Beritakanal.net
17
×

Perludem Desak Presiden Jokowi Tarik Pernyataan Presiden dan Menteri Boleh Berpihak

Sebarkan artikel ini
1706109080565
49 / 100

Jakarta, Presiden Jokowi menyatakan bahwa Presiden dan Menteri boleh berpihak di dalam pemilihan presiden, sepanjang tidak menggunakan fasilitas negara di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024),

Presiden juga menyatakan ini terkait dengan hak politik warga negara dan jabatan politik yang dipegang oleh masing-masing pejabat negara.

Merespon pernyataan Presiden Jokowi
tersebut Direktur Perludem, Khoirunnisa Agustyati menyatakan pernyataan Presiden sangat dangkal, dan berpotensi akan menjadi pembenar bagi Presiden sendiri, Menteri, dan seluruh pejabat yang ada di bawahnya, untuk aktif
berkampanye dan menunjukkan keberpihakan di dalam Pemilu 2024.

“Apalagi Presiden Jokowi jelas punya konflik kepentingan langsung dengan pemenangan Pemilu 2024, sebab anak kandungnya, Gibran Rakabuming Raka adalah Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2, mendampingi Prabowo Subianto. Padahal, netralitas aparatur negara, adalah salah satu kunci mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang jujur, fair, dan demokratis,” kata Khoirunnisa melalui keterangannya yang diterima beritakanal.net di Jakarta, Rabu (24/1/2024).

Menurut Khoirunnisa pernyataan Presiden Jokowi dipastikan hanya merujuk pada ketentuan Pasal 281 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017.

“Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan: a. Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang undangan; dan b. Menjalani cuti di luar tanggungan negara,” ujarnya menirukan bunyi Pasal 281 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017.