Hukum & Kriminal

MY Oknum Dokter Mantan Karyawan RS BMJ Tersangka Tipid Kekerasan Seksual Diamankan Polda Sumsel

Avatar of Zulkarnain
52
×

MY Oknum Dokter Mantan Karyawan RS BMJ Tersangka Tipid Kekerasan Seksual Diamankan Polda Sumsel

Sebarkan artikel ini
IMG 20240522 212934 scaled
56 / 100

Palembang, Tersangka tindakan pidana (Tipis) kekerasan seksual dengan inisial MY (34) diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) .

Tipis kekerasan seksual tersebut terjadi di Rumah Sakit (RS) BMJ, Rabu (21/12/2013) yang lalu.

“Korban atas nama TAF yang merupakan istri pasien an Teguh Wibowo, saat itu sedang hamil 4 (empat) bulan mengalami luka lecet dipayudara sebelah kiri dan luka lipatan siku kanan, bekas tusukan jarum,” ungkap Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Muhammad Anwar Reksowidjojo di Ruang Konferensi Pers Gedung Presisi Mapolda Sumsel, Rabu (22/5/2024)..

Anwar menjelaskan kronologi kejadiannya, pada saat itu korban TAF, sedang menunggu suaminya yang merupakan pasien RS BMJ sedang dilakukan simulasi jari tangan oleh tersangka.

Kemudian tersangka menyuntikan obat kepada pasien tersebut dan setelah pasien tidak sadar, sisa obat tersebut disuntikan tersangka kepada korban pada tangan sebelah kanan.

“Setelah disuntik korban mengalami pusing kepala dan mengantuk. Pada saat itulah tersangka melakukan perbuatan seksual secara fisik kepada kepada korban,” jelasnya.

Lebih lanjut Anwar menyampaikan bahwa saat tersangka melakukan perbuatannya, korban sadarkan diri, dan pada saat itulah korban mengetahui bahwa korban dilecehkan.

“Karena merasa dilecehkan oleh tersangka, maka, Kamis (21/12/2023), korban melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumsel,” ujarnya.

Setelah dilakukan pemanggilan sebanyak 2 (dua) kali kepada tersangka, oleh tim penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Sumsel, kemudian dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“BAP dilakukan pada, Senin (20/5/2024) sekira pukul 19.30 WIB kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka,” katanya Anwar.

Ia mengatakan saat ini tersangka telah diamankan di Polda Sumsel beserta barang bukti berupa pakaian, 2 buah alat suntik 10 CC, 2 ampul bekas obat Asam Traneksamat/Tranexamic Acid 5 ml, 2 ampul bekas obat Midazolam/Miloz 5 ml dan 1 buah flashdisk rekaman CCTV RS BMJ.

“Atas perbuatan tersangka dijerat Pasal 6 Huruf A dan atau Pasal 6 Huruf B dan atau Pasal 15 ayat (1) Huruf B, I dan J Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022, tentang tipid kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 16 (enam belas) Tahun penjara,” pungkasnya.