PolitikNasional

KPU Sebut Pengiriman Surat Suara oleh PPLN Taipei Tidak Sesuai Jadwal PKPU Nomor 25 Tahun 2023

Avatar of Redaksi Beritakanal.net
12
×

KPU Sebut Pengiriman Surat Suara oleh PPLN Taipei Tidak Sesuai Jadwal PKPU Nomor 25 Tahun 2023

Sebarkan artikel ini
1703589393998
55 / 100

Jakarta, Viral di media sosial Tiktok sebuah video warga negara Indonesia (WNI) di Taipei sudah menerima amplop berisi surat suara pilpres untuk Pemilu 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjelaskan, pemilihan di luar negeri memang diselenggarakan lebih awal (early voting), tetapi terjadi kesalahan distribusi oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Sebab surat suara seharusnya baru dikirim kepada pemilih via pos di mancanegara pada 2-11 Januari 2024, kemudian dikirim balik ke PPLN maksimum pada 15 Januari 2024.

Baca juga: Viral Video WNI di Taipei Sudah Dapat Surat Suara Pilpres 2024 Dari PPLN Taipei

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengaku telah menerima surat klarifikasi Ketua PPLN Taipei pada hari ini, Selasa (26/12/2023), perihal permohonan maaf dan penjelasan.

Total, 31.276 pemilih di Taipei sudah menerima surat suara Pemilu 2024 secara prematur di luar ketentuan jadwal.

“Faktanya PPLN Taipei sudah mengirimkan itu mendahului dari yang sudah dijadwalkan yaitu dikirimkan secara bergelombang. Dengan demikian, kesimpulannya, apa yang dilakukan PPLN Taipei mengirimkan surat suara kepada pemilih tidak sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023,” jelas Hasyim dalam jumpa pers, Selasa (26/12/2023).