NasionalPolitik

Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis Tegaskan Pecat Ketua KPU dan Pemilu Sudah Dibajak Rezim

Avatar of Redaksi Beritakanal.net
44
×

Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis Tegaskan Pecat Ketua KPU dan Pemilu Sudah Dibajak Rezim

Sebarkan artikel ini
IMG 20240216 WA0047
58 / 100

Jakarta, Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis menanggapi berbagai bentuk kecurangan maupun pelanggaran terjadi selama pelaksanaan Pemilu 2024.

Salah satunya adalah pernyataan Ketua KPU, Hasyim Asy‘ari, yang menyatakan boleh membawa ponsel (HP) ke dalam bilik suara (Sumber Berita: viva.co.id: KPU Tak Larang Calon Pemilih Bawa Ponsel ke TPS),

“Padahal Peraturan KPU (PKPU) No. 25 Tahun 2023 secara tegas melarang membawa ponsel (HP) ke dalam bilik suara, apalagi melakukan dokumentasi/ perekaman,” kata Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan melalui keterangan tertulis kepada beritakanal.net di Jakarta, Selasa (20/2/2024).

Halili menjelaskan Pasal 25 huruf e PKPU Nomor 25 Tahun 2023 dirancang untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik dalam proses Pemilu di Indonesia.

Ia menambahkan membawa ponsel atau alat perekam lainnya ke dalam bilik suara jelas membuka pintu selebar-lebarnya bagi praktik money politics.

“Selengkapnya pasal 25 huruf e berbunyi sebagai berikut: Sebelum Pemilih melakukan pemberian suara, ketua KPPS: … e. mengingatkan dan melarang Pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara,” jelasnya.