Nasional

Diskualifikasi dan Pilpres Tanpa Gibran Akibat Putusan DKPP

Avatar of Redaksi Beritakanal.net
60
×

Diskualifikasi dan Pilpres Tanpa Gibran Akibat Putusan DKPP

Sebarkan artikel ini
1707142573465
55 / 100

Jakarta, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) Petrus Selestinus menanggapi Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), menurutnya putusan tersebut berimplikasi hukum untuk pasangan Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.

“Putusan DKPP Nomor 135-136-137-141-PKE-DKPP/XII/2023, Tanggal 5 Februari 2024 yang amarnya menyatakan Teradu Hasyim Asy’ari (Ketua KPU), Yulianto Sudrajat, Agus Mellaz, Betty Epsillon Idroos, Persadaan Harahap, Idham Holik dan Mochammad Afifuddin, semuanya (Anggota KPU), terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, berimplikasi hukum kepada tidak sah dan/atau batal demi hukum status Pencapresan Prabowo Subianto (PS)-Gibran Rakabuming Raka (GRR) dalam Pilpres 2024,” kata Petrus melalui keterang tertulis yang diterima beritakanal.net di Jakarta, Senin (5/2/2024).

Baca juga: Ahok Resmi Mundur Sebagai Komut PT Pertamina

Dengan tegas Petrus menyatakan dengan putusan DKPP maka secara moral Legitimasi KPU telah mengalami  kehancuran di mata publik dan untuk mengembalikan legitimasinya itu, maka KPU RI tidak punya pilihan lain selain harus berjiwa besar  “mendeclare” sebuah Keputusan Progresif.

“Mendiskualifikasi Pasangan Capres-Cawapres Prabowo Subianto (PS)-Gibran Rakabuming Raka (GRR) sebagai Peserta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024,” tegasnya.

Baca juga: Sivitas Akademika UI Soroti Dugaan Kecurangan Yang Terjadi di Pemilu 2024

Selanjutnya Petrus meminta KPU untuk memerintahkan Partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) mengajukan Calon Pengganti Capres-Cawapres atau Pemilihan Presiden 2024 tanpa Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

“Karena berbagai pelanggaran Etik, Hukum dan Konstitusi termasuk merujuk kepada Putusan Nomor 99/PUU-XXI/2023, tanggal 16/10/2023 dan Putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/ ARLTP/10/2023, tanggal 7/11/2023,” lanjutnya.