Daerah

Akhir Tahun, 17.6 Juta Batang Rokok dan 103 Liter MMEA Dimusnahkan Bea Cukai Palembang

Avatar of Zulkarnain
20
×

Akhir Tahun, 17.6 Juta Batang Rokok dan 103 Liter MMEA Dimusnahkan Bea Cukai Palembang

Sebarkan artikel ini
IMG 20231213 182829
KPPBC TMP B Palembang bersama instansi terkait gelar pemusnahan BMNN hasil penindakan Kepabeanan dan Cukai, Rabu (13/12/2023) Foto : Zul/Berita Kanal Net
5 / 100

Palembang, Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Palembang menggelar pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) eks Penindakan Kepabeanan dan Cukai bertempat di halaman KPPBC TMP B Palembang, Rabu (13/12/2023).

Kepala KPPBC TMP B Palembang Andri Waskito mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memiliki fungsi, salah satunya, melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal yang dapat mengganggu kesehatan serta merugikan keadaan ekonomi dan sosial.

“Untuk mewujudkan hal tersebut diperlukan sinergi dan kolaborasi antar instansi di Wilayah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel),” katanya.

Andri mengungkapkan melalui kolaborasi dalam pengawasan dan penegakkan hukum Bea Cukai bersama aparat penegak hukum (APH) lainnya seperti TNI, Polri dan Kejaksaan, sehingga saat ini, Bea Cukai Palembang mampu melaksanakan penindakan atas peredaran barang ilegal.

“Selain dengan APH, Bea Cukai Palembang, juga butuh kolaborasi dan kerjasama dengan masyarakat, perusahaan titipan jasa dan media,” ungkapnya Andri.

Menurut Andri, dalam menjamin hak-hak negara dan dipatuhinya ketentuan Perundang-Undangan Bea dan Cukai memiliki wewenang untuk melakukan penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai sebagai upaya untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai pelanggaran.

“Oleh karena itu Bea dan Cukai Palembang melakukan penindakan barang yang melanggar ketentuan kepabeanan dan cukai di wilayah hukumnya yaitu di seluruh Kabupaten Kota se-Sumsel,” terangnya.

Dirinya membeberkan bahwa pemusnahan BMMN yang telah dilakukan hari ini, dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp12.1 Miliar dan telah mendapatkan persetujuan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

“Barang yang dimusnahkan yaitu 17.646.428 Batang Rokok dengan cara dipotong menggunakan alat pemotongan dan 103.75 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dengan cara dihancurkan. Barang yang dimusnahkan ini merupakan barang-barang hasil penindakan di wilayah kerja KPPBC Tipe B Palembang yang notabene-nya wilayah Provinsi Sumsel,” beber Andri.

Terakhir Andri menambahkan bahwa tanpa adanya kolaborasi dan sinergi, penindakan barang ilegal ini tidak akan tercapai secara maksimal, oleh karena itu dirinya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah bahu membahu bekerjasama untuk pencegahan dan penghentian peredaran barang yang melanggar ketentuan Kepabeanan dan Cukai.

“Kedepan kita berharap sinergi dan kolaborasi yang baik antar instansi serta pihak terkait dapat terus ditingkatkan. Dalam rangka pengawasan kita akan memberikan penyuluhan kepada masyarakat demi menjaga keamanan dan kesejahteraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” pungkasnya.