Nasional

Ajudan Menhan Langgar Aturan, Koalisi Masyarakat Sipil: Sanksi Tegas! Jaga Kredibilitas Pemilu!

Avatar of Redaksi Beritakanal.net
14
×

Ajudan Menhan Langgar Aturan, Koalisi Masyarakat Sipil: Sanksi Tegas! Jaga Kredibilitas Pemilu!

Sebarkan artikel ini
1703054309292
54 / 100

Jakarta, Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan kehadiran Mayor Inf. Teddy Indra Wijaya, Ajudan Pribadi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto pada acara Debat Capres putaran pertama, 12 Desember 2023, mengundang perhatian dan polemik di masyarakat.

Pada acara tersebut, Teddy Indra Jaya yang berstatus sebagai anggota TNI aktif terlihat menggunakan pakaian dengan warna sama dengan uniform pasangan Prabowo Gibran dan duduk di barisan pendukung pasangan calon tersebut.

“Berdasarkan informasi yang beredar di media, yang bersangkutan juga tertangkap kamera mengacungkan simbol dua jari yang identik dengan nomor urut pasangan Capres-Cawapres Prabowo-Gibran,” kata Direktur SETARA Institute, Halili Hasan melalui keterangan persnya yang diterima Redaksi BeritaKanal.net.

Baca juga: Kemenag, Jangan Lakukan Kampanye Terselubung Bagi Prabowo Subianto

Dalam menanggapi hal tersebut, Kapuspen Mabes TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono menilai keberadaan Mayor Teddy Indra Wijaya dalam kegiatan Capres Prabowo tidak melanggar aturan, karena ia hanya menjalankan tugas sebagai ajudan.

Koalisi Masyarakat Sipil memandang, tindakan Mayor Teddy Indra Wijaya nyata-nyata melanggar aturan netralitas TNI.

“Keterangan yang disampaikan oleh Kapuspen TNI, bahwa yang bersangkutan berstatus sebagai ajudan yang melekat pada Menteri Pertahanan, merupakan alasan yang tidak berdasar. Pernyataan Kapuspen TNI jelas melawan nalar publik,” ujar Halili.