Hukum & KriminalDaerah

7 Pelaku Diamankan Ditreskrimsus Polda Sumsel Tersangka Tipid ITE, Pentransmisian Konten Perjudian

Avatar of Zulkarnain
48
×

7 Pelaku Diamankan Ditreskrimsus Polda Sumsel Tersangka Tipid ITE, Pentransmisian Konten Perjudian

Sebarkan artikel ini
IMG 20240430 191451 scaled
59 / 100

Palembang, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) mengungkap kasus Tindak Pidana (Tipid) Informasi dan TransaksiI Elektronik (ITE).

Konferensi pers dilpimpin oleh Humas polda Sumsel Kombes Pol Sunarto yamg didampingi Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Hadi Syaepudin.

“Pengungkapan kasus ini berawal informasi dari masyarakat yang diterima oleh personel Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kamis (24/4/2024) sekitar pukul 22.15 WIB, adanya Tipid ITE berupa pentransmisian konten perjudian,” kata Humas polda Sumsel Kombes Pol Sunarto saat konferensi pers di Mapolda Polda Sumsel, Selasa (30/4/2024).

Sunarto menerangkan berdasarkan informasi tersebut pihaknya melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP), Jalan Sunarna Lorong Bilal Kelurahan Sukamulya Kecamatan Sematang Borang Kota Palembang Provinsi Sumsel dan diamankan 7 (tujuh) orang pelaku atas nama N (35), MS (19), MPD (24), EA (22), WA (26), SAK (20) dan HF (19).

“Bedasarkan pengecekan barang bukti, 7 pelaku tersebut diduga secara bersama-sama telah melakukan kegiatan pentransmisian konten perjudian danatau manipulasi data online dengan melakukan jual beli akun whatsapp (WA) yang terhubung dengan nomor handpone yang sudah teregister atas nama orang lain serta diperjual belikan akun WA Indonesia dengan menggunakan identitas NIK milik orang lain ke pembeli WA di luar negeri,” terangnya.

Selanjutnya Narto biasa Sunarto dipanggil menjelaskan dari 7 pelaku tersebut,  atas nama N merupakan berperan sebagai pembuat akun atau bos. Sedangkan 6 (enam) pelaku lainnya bekerja sebagai karyawan pelaku N dengan mendapat upah Rp 3 Juta perbulan.