Hukum & Kriminal

Tim Penasehat Hukum Ungkapkan Penetapan Tersangka Terhadap Kliennya Penuh Rekayasa

Avatar of Zulkarnain
16
×

Tim Penasehat Hukum Ungkapkan Penetapan Tersangka Terhadap Kliennya Penuh Rekayasa

Sebarkan artikel ini
IMG 20240810 085348
60 / 100

Palembang, Pengadilan Negeri Palembang kembali gelar sidang praperadilan ke-4 kalinya dengan pemohon, Yusmah Reza dan termohon Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Jumat (9/8/2024).

Sidang yang digelar atas surat ketetapan Nomor : S-TAP/100/VII/2024/Ditreskrimum, tentang penetapan tersangka tanggal 4 Juli 2024, dalam perkara dugaan penipuan, dipimpin langsung oleh hakim tunggal Fati Arimbi yang dihadiri tim Bidang Hukum Polda Sumsel selaku pihak termohon dan tim penasehat hukum pemohon, Meri Andani didampingi Siti Fatonah.

Perkara Prapid  Nomor: 22/Pid. Pra/2024/PN Palembang merupakan Pasca penetapan tersangka Yusmah Reza, atas LP/B/604/2022/SPKT Polda Sumsel tanggal 3 Oktober 2022, dengan pelapor Vinonlia Natase Direktur Operasional dan Keuangan PT Musi Perkasa, tentang pasal 372 KUHP.

Padahal sebelumnya telah dilaporkan oleh pelapor Effendi Candra selaku Direktur PT Musi Perkasa, Pasal 372 dan 378 tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Putusan sidang dalam laporan ini, Yusmah Reza di vonis 3.5 Tahun (tiga tahun setengah) dan sudah dijalaninya berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.

Tim kuasa hukum pemohon, Meri Andani mengatakan kerangka perkara ini, terkait dengan dokumen pengurusan perizinan terminal khusus pelabuhan di wilayah Tanjung Api-Api (TAA).

Dalam perkara ini, kliennya dilaporkan hanya berdasarkan asumsi keterangan salah satu saksi saja.

“Saksi tersebut menjelaskan bahwa dokumen tersebut ada pada klien kami, melalui perantara atas nama Dula. Sedangkan keberadaan Dula tidah tahu dimana, siapa.Dulah dan orangnya.pun tidak tahu,” ujarnya.

Dalam lanjutan dari agenda persidangan kesimpulan ini pihaknya membuat kesimpulan yang serius dan tidak mau secara lisan. Hal ini dibuktikannya dengan membuat kesimpulan sampai 19 (sembilan belas) halaman.

“Melalui persidanga Prapid yang dipimpin ketua hakim tunggal, agar bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya, kebenaran ditegakkan tidak pandang bulu dan tentunya klien kami sebagai masyarakat Indonesia berhak mendapatkan keadilan,” harap Meri.

Meri mengungkapkan dalam kesimpulan sidang tersebut, yang paling ditonjolkan yaitu berkenaan antara Laporan Polisi (LP) yang menyatakan lokasi tempat terjadinya Tindak Pidana (Tipid) tersebut yaitu di Pempek Bandara padahal belum buka dan kejadiannya pada tahun 2019, sedangkan faktanya tahun 2020 Pempek Bandara baru buka.

Di LP tersebut sudah jelas tanggal, bulan, tahun dan tempat kejadiannya di Pempek Bandara, setelah ada jawaban dari pihak termohon dalam sidang perkara penggelapan dokumen milik PT Musi Perkasa tersebut, Tindak Pidananya  terjadi di kantor pelapor yahun 2019 di Jalan Perintis Kemerdekaan.

“Terkait dengan hal ini, sudah dari awal antara surat LP dengan jawaban pihak termohon dinyatakan oleh saksi ahli bahwa prosedur awalnya saja sebelum penetapan tersangka tidak benar, seharusnya batal demi hukum, tetapi tetap diteruskan hingga ditetapkan sebagai tersangka. Perkara ini penuh dengan rekayas,” ungkapnya.

Lanjut lanjut menurutnya, perkara ditetapkannya sebagai tersangka kepada kliennya oleh Ditreskrimsus Polda Sumsel berdasarkan Nomor : S-TAP/100/VII/2024/Ditreskrimum, penuh dengan rekayasa.

“Sifat dari sidang Prapid itu final, oleh karena itu putusan dari sidang selanjutnya, senin (12/8/2024) mendatang, kita harapkan sesuai dengan keadilan, karena jika sudah final oleh pengadilan tidak ada upaya untuk banding hukum,” ujar Meri.

Sementara Siti Fatonah menerangkan bahwa kliennya merupakan orang yang diberi kepercayaan oleh PT Musi Perkasa, untuk mengurus dokumen perizinan, karena banyak relasi.

“Dalam hal ini, dokumen-dokumen perizinan yang telah diurus oleh kliennya diantaranya rekomendasi Bupati Banyuasin Askolani SH MH tanggal 9 Mei 2019 Nomor: 551.21/1121/DISHUB/2019 kepada PT Musi Perkasa dan rekomendasi Gubernur Sumsel Herman Deru tanggal 14 Juni 2019, Nomor: 552/1317/DISHUB/2019 kepada PT Musi Perkasa,” jelas Fatonah.

Fatonah menegaskan bahwa kliennya sangat dirugikan dalam perkara ini, karena kliennya ditargetkan kembali untuk masuk penjara.

“Klien kami sudah pernah menjalani hukuman di perkara yang sama namun beda pelapor dan setelah keluar bersyarat, sekarang ditargetkan untuk masuk penjara kembali,” tandasnya.

Sedangkan menurut Ketua aktivis Mahasiswa, Maulana bahwa dalam perkara ini diduga ada oknum hukum yang bermain, oleh karena itu pihaknya juga meminta agar memeriksa PT Musi Perkasa dalam hal perkara ini.

“Hal ini terlihat jelas Locus dan Tempus dalam perkara ini berubah-ubah antara LP dan jawaban dari pihak termohon dalam pesidangan tidak sama atau berubah-ubah serta alat buktinya tidak sama hanya berdasarkan asumsi saksi. Selain itu Ne Bis In Idem perkara yang sama sudah ada diputusan,” ujar Maulana.