Ekonomi

Pj Gubernur Sumsel Launching Pemutihan PKB, 19 Agustus – 14 Desember 2024

Avatar of Zulkarnain
46
×

Pj Gubernur Sumsel Launching Pemutihan PKB, 19 Agustus – 14 Desember 2024

Sebarkan artikel ini
IMG20240818164030 scaled
oppo_2
58 / 100

Palembang, Peringati HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pj Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Elen Setiadi bersama Tim Samsat melounching pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor untuk di wilayah Sumsel Tahun 2024 bertempat di Atrium Palembang Trade Center (PTC) Mall, Kota Palembang, Minggu (18/8)

Kegiatan teesebut dihadiri Kapolda Sumsel diwakili Direktur Ditlantas Polda SumseL lKombes Pol M Pratama Adhyasastra, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumsel Mulkan, Kepala Bapenda Sumsel Achmad Rizwan dan Komisaris Utama Bank Sumsel Babel Eddy Junaidi A R.

Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi mengatakan bahwa dalam rangka membantu meringankan beban perekonomian masyarakat dan menjaga stabilitas keuangan daerah Provinsi Sumsel, dibutuhkan adanya stimulus fiskal.

“Oleh karena itu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel melalui Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2024 melounching kebijakan pemberian keringanan dan pembebaskan sanksi administratif PKB, pengurangan BBNKB II dan seterusnya, pembebasan sanksi administratif untuk pajak progresif, yang akan didukung dengan pemutihan SWDKLLJ,” ungkapnya.

Setiadi menyampaikan pemberian pembebasan atau pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai berlaku 19 Agustus – 14 Desember 2024.

“Kami dari Pemprov Sumsel bersama Polda Sumsel dan PT Jasa Raharja, mengundang dan mengajak masyarakat Sumsel selaku wjib pajak, untuk segera memanfaatkan fasilitas ini,” ujarnya.

Sementara Kepala Bapenda Sumsel Achmad Rizwan mengatakan bahwa program yang diluncurkan oleh Gubernur Sumsel ini, guna untuk meringankan beban perekonomian masyarakat dan meningkatkan pendapatan daerah Provinsi Sumsel.

“Program Pemutihan ini meliputi PKB, BBNKB 2 dan pembebasan pajak progresif bagi kendaraan bermotor. Untuk BBNKB 2 ada diskon 50 persen,” kata Rizwan.

Terkait dengan ketaatan terhadap PKB, Rizwan mengatakan sebagian besar masyarakat Sumsel sudah taat.

“Untuk sebagiannya lagi kita imbau agar mematuhi aturan dengan membayar PKB sesuai dengan kewajibannya, karena dana pajak tersebut untuk masyarakat juga. Sesuai imbauan gubernur manfaatkanlah pemutihan PKB Ini,” harapnya.

Selanjutnya Kapolda Sumsel melalui Dirlantas Polda Sumsel, Kombes Pol M Pratama Adhyasastra mengucapkan selamat atas pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2024.

“Program ini kami nilai strategis untuk dilaksanakan dan disamping itu membantu meringankan beban ekonomi bagi masyarakat khususnya dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor dan meningkatkan APBD Provinsi Sumsel,” kata Pratama.

Pratama berharap kepada seluruh masyarakat Provinsi Sumsel, selaku wajib pajak bisa memanfaatkan kesempatan ini, untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat-Samsat yang tersebar di setiap Kabupaten Kota, agar kewajibannya untuk membayar pajak tersebut terpenuhi.

“Pembebasan sanksi pajak kendaraan bermotor ini, dilakukan untuk mendorong pemilik kendaraan dan meningkatkan kesadarannya dalam membayar pajak kendaraan bermotornya, karena pajak daerah merupakan salah satu penopang pendapatan daerah untuk pembangunan,” tutupnya.