Palembang, Terkait dengan adanya dugaan tidak netralitasnya ASN menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Puluhan massa yang tergabung dalam Presedium Jaringan Aksi (PJA) 98 gelar aksi demo di Depan Gerbang Kantor Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Jumat (6/8/2024).
Aksi tersebut disambut baik oleh Pj Gubernur Sumsel, yang diwakili Analis Penegakkan Disiplin ASN Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumsel Ade Satria, sekaligus menerima cindera mata dari pendemo, berupa Jam untuk Pj Gubernur Sumsel.
Koordinator Aksi Kiki Pratama mengatakan bahwa wilayah Sumsel termasuk dalam wilayah Zero Konflik. Oleh karena itu banyak event atau kegiatan berskala nasional maupun regional dapat terlaksana dengan aman dan tertib. Begitupun kegiatan politik seperti Pemilu dan Pilpres yang sudah digelar berjalan dengan kondusif.
“Berkenaan dengan pelaksanaan Pilkada baik Pilgub Sumsel, Pilwako dan Pilbup Kabupaten Kota yang akan dilaksanakan serentak pada, 27 November 2024, kami berharap tetap berjalan dengan kondusif atau tidak ada konflik sama sekali (zero konflik),” pintanya.
Hal ini akan terwujud, jika pelaksanaan Pilkada terlaksana dengan jujur dan adil (Jurdil) tanpa ada kecurangan baik dari pasangan calon maupun penyelenggara Pilkada, terutama para pejabat dan jajarannya untuk bersikap netral atau tidak berpihak kepada salah satu calon.
“Kami menduga sudah ada indikasi adanya keberpihakan Penjabat (Pj) daerah kepada salah satu calon peserta Pilkada di Sumsel, dengan dugaan mengumpulkan pejabat Pemerintah Daerah di hotel Excelton Palembang dengan tujuan mengarahkan para untuk membuat program kegiatan di daerahnya masing-masing sebagai alat sosialisasi pasangan calon (Paslon) tertentu,” ungkap Kiki
Kiki menyatakan dengan keberpihakan tersebut maka akan mempengaruhi kondusifitas pelaksanaan Pilkada di Sumsel dan melahirkan pecah belah serta kerusuhan pada level akar rumput yang notabene adalah pendukung masing-masing Paslon.
Kewajiban bersikap netral bagi ASN dalam Pilkada tertuang dalam Pasal 2 huruf F Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN Jo Pasal 5 huruf N Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai sipil yang menyatakan PNS dilarang memberikan dukungan kepada Calon Presiden/Wakil Presiden, Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Calon anggota DPR RI, DPD RI dan DPRD.
“Oleh karena itu kami meminta kepada seluruh pegawai ASN dan PJ Gubernur, Bupati dan Walikota se-Sumsel untuk menjaga netralitas dalam Pilkada 2024 dan melaksanakan tupoksinya sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ucapnya.
“Kami juga meminta pecat dan adili para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak besikap netral pada Pilkada di Sumsel. Selain itu juga meminta Bawaslu Sumsel dan Gakkumdu bersikap tegas dengan menindak para pelanggar aturan Pilakada,” lanjut Kiki..
Sementara Analis Penegakkan Disiplin ASN BKD Provinsi Sumsel, Ade Satria mewakili Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel berkomitmen akan menjaga netralitas dalam Pilkada di Provinsi Sumsel.
“Apabila ada pelanggaran dari ASN dalam pelaksanaan Pilkada 2024 khususnya Pemprov Sumsel, kami akan melakukan tindakan-tindakan sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ade.