Palembang – Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan (Sumsel) mengungkap dan amankan pelaku FP (19) dalam kasus pembunuhan terhadap korban Dodi Suwanto, seorang sopir, yang bersimbah darah di Jalan Lintas Palembang-Indralaya Desa Ibul Besar Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir (OI), Senin (23/9/2024) beberapa minggu yang lalu.
Wadir Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Indra Arya Yudha mengatakan bahwa tersangka pembunuhan terhadap Korban an, Dodi Suwanto (Alm) yang meninggal dunia di TKP, ditangkap oleh unit 2 Subdit 3 Jatanras dan Satreskrim Polres Ogan Ilir, di Jalan Bukit Baru Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang.
“Penangkapan tersangka tersebut dipimpin oleh AKP Novel Siswandi K. Setelah dilakukan penangkapan, tersangka diinterogasi dan mengakui perbuatannya, telah melakukan penusukan menggunakan senjata tajam terhadap korban, yang mengakibatkan korban meninggal dunia di TKP,” katanya saat onferensi pers digelar di Ruang Konferensi Pers Gedung Presisi Mapolda Sumsel, Selasa (8/10/2024).
Indra mengungkapkan kronologi kejadian, berawal dari Korban bersama saksi atas nama Sunaryo yang merupakan sopir cadangan, berhenti dan istirahat di TKP sekitar Pukul 05.30 WIB pada saat akan membawa mobil truk dari Palembang menuju Lampung.
“Pada saat istirahat tersebut datang 2 (dua) orang pelaku menghampiri Korban yang hendak masuk ke dalam mobil dan menarik baju korban, sambil berkata minta uang. Karena tidak dihiraukan, baju korban ditarik oleh pelaku hingga korban terjatuh dari mobil,” ujarnya.
“Karena korban berdiri hendak melawan, lalu pelaku langsung mendorong korban hingga terjatuh dan kemudian terjadi pergulatan. Pada saat berhasil menduduki korban, pelaku atas nama FP meminta pisau kepada pelaku lainnya. Setelah mendapatkan pisau tersebu, pelaku langsung menusuk punggung dan leher korban,” tambah Indra.
Ia menyampaikan pelaku lainnya yang berinisial In, saat ini DPO. Motif terjadinya tindak pidana, karena pelaku merasa dendam saat korban tidak memberikan uang pada saat pelaku meminta uang pungutan liar (pungli) di jalan.
“Tersangka FP merupakan residivis dalam perkara Bajing Loncat pada Tahun 2023. Atas perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 338 Jo 351 Ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) Tahun,” ujar Indra..
Sementara pelaku, Ferdian Pranata mengatakan bahwa perbuatan yang dilakukannya tersebut tersulut emosi dan hilaf karena tidak diberi uang, pada saat meminta kepada korban sebesar Rp 50 ribu.
“Saya melakukan penusukan tersebut karena hilaf. Uang yang aku pinta tersebut untuk main slot. Jujur bae aku kasihan kepada keluarga korban,” ujar FP.