Palembang, Ketiga kalinya, Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung Kelas IB, batal mengeksekusi tanah seluas 7200 meter persegi di Dusun Lebak Babatan Saudagar Desa Babatan Saudagar Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (15/1/2025).
Eksekusi tanah tersebut merupakan permohonan Surono, salah satu pihak yang merasa tanah tersebut miliknya berdasarkan putusan PN Kayuagung Kelas IB.
Sedangkan tanah tersebut dibeli oleh Hendri dari Sunardi yang merupakan pemilik tanah sebelumnya. Tiba-tiba munculnya nama Suroyo yang mengaku memiliki tanah tersebut dan sudah dihibahkan kepada Polda Sumsel.
Pada saat pelaksanaan eksekusi hari ini ditunda, karena pihak Hendri bersama kuasa hukumnnya, M Aminuddin meminta bukti-bukti surat bahwa tanah tersebut, jika memang benar miliknya Suroyo.
“Dalam Surat tanah miliknya suroyo ini, ada 2 (dua) Kilometer dari titik tanah ini, di Dusun Lebak Sungai Lais dan tanah ini berada berada di Dusun Lebak Babatan Saudagar,” katanya.
Pria yang biasa disapa Amin Tras ini mengungkapkan yang paling urgent lagi, almarhum Suroyo meninggal pada, 4 Agustus 2021 di Rumah Sakit di Australia.
“Hal tersebut tidak mungkin, orang yang sudah meninggal, datang ke PN Kayuagung Kelas IB untuk memohon eksekusi tanah tersebut pada Tahun 2024. Apakah bisa orang yang sudah meninggal 2021 bisa berangkat ke Kayuagung,” ungkapnya.
Amin Tras menjelaskan permasalahan ini sudah dilaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).
“Terkait dengan permasalahan ini, sudah melaporkan ke KPK RI, untuk memeriksa Ketua Pengadilan Negeri Kayuagung Kelas IB,” ujarnya.
Sementara Hendri menyampaikan ia menolak dan tidak menerima atas eksekusi tanah tersebut oleh PN Kayuagung, karena tidak sesuai dengan prosedur yang sebenarnya.
“Dalam eksekusi ini, mereka memaksakan diri, agar lahan kami di eksekusi. Sedangkan berdasarkan surat yang ada di Suroyo dan sudah menjadi putusan PN Kayuagung, letaknya di Dusun Sungai Lais dan surat yang ada di kita letaknya di Dusun Lebak Babatan Saudagar. Jadi eksekusi lahan atas nama suroyo salah objek,” ujar Hendri.
Lahan berupa tanah tersebut kliennya beli dari Sunardi dan suratnya tahun 1990, yang disahkan camat dan terdaftar. Sedangkan surat yang ada di Suroyo tidak terdaftar.
“Kami mempertahankan hak kami, karena lahan berupa tanah tersebut kami beli dari Sunardi. Selain itu ada kejanggalan masalah putusan PN Kayuagung. Oleh karena itu kami siap melanjutkan kasus ini kedepannya,” tutup Hendri.