Palembang, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang mengungkap kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadis Nakertrans) Provinsi Sumsel,, Deliar Marzoeki (DM);di ruang kerjanya, Jum’at (10/1/2025) kemarin.
Kepala Kejari Palembang, Hutamirin mengatakan OTT tersebut, terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi dalam penerbitan surat perizinan keterangan layak Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Disnakertrans Provinsi Sumsel.
“Dalam OTT ini, selain DM juga staf pribadinya dengan inisial AL beserta salah satu Kabid dan Kasi di Disnakertrans Provinsi Sumselbturut diamankan berserta barang bukti yang ditemukan di Kantor Disnakertrans Provinsi Sumsel dan rumah pribadi DM,” katanya kepada awak media saat konferensi pers di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Sabtu (11/1/2025),
Untuk kronologi terjadinya OTT, ia menerangkan berawal dari laporan pengaduan (Lapdu) dari masyarakat secara lisan yang diterima oleh Kepala Kejati Sumsel pada, Kamis (9/1/2025) sekira pukul 19.00 WIB, bahwa sering terjadinya gratifikasi di Disnakertrans Provinsi Sumsel.
“Berdasarkan Lapdu tersebut, saya dan Kasi Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Palembang di panggil oleh Kepala Kejati Sumsel ke kediamannya dan memerintahkan untuk melakukan Operasi Tangkap Tangan tersebut,” terang Hutamirin.
Hutamirin menyampaikan setelah itu, bersama tim memantau aktifitas DM dan setelah data terkumpul lengkap dirinya bersama dengan tim Pidsus dan Intel langsung mendatangi Kantor Disnakertrans Propinsi Sumsel.
“Setelah itu terjadinya OTT terhadap DM dan ditemukan barang bukti uang tunai sebesar Rp 39.2 juta dibawah meja kerjanya dan uang tunai sebesar Rp 4.4 juta dalam tas pribadinya. Di dalam mobil DM ditemukan uang tunai sebesar Rp 75 juta, uang dolar singapura sebanyak dua lembar pecahan 10 dolar dan alat komunikasi beserta dokumen terkait,” ujarnya.
Ia menyatakan setelah mengamankan tersangka DM dan AL beserta barang bukti ke Kejari Palembang. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih awal terhadap tersangka, didapat informasi dan petugas melakukan penelusuran disalah satu rumah kediaman DM.
Di rumah tersebut didapatkan uang tunai pecahan Rp50 ribu dengan total sebanyak Rp50 juta, amplop sebanyak 117 buah yang dinomori yang berisi masing-masing Rp1 juta, logam mulia sebanyak 50 gram 2 keping dan 25 gram 1 keping, surat berharga 3 BPKB roda 4, BPKB roda 2 sebanyak 2 buah, dan berapa perhiasan berharga lainnya.
“Total uang tunai yang ditemukan dirumah DM, sebanyak Rp285.6 Juta dan Logam Mulia dengan Total 125 gram yang jika diuangkan lebih kurang Rp200 juta. Selain itu juga kita menemukan 6 buah buku rekening beserta ATM-nya atas nama orang lain dan 1 buah handphone Samsung Galaxy Z fold 5 yang masih di dalam konisi masih tersegel,” ujar Hutamirin.
Menurut Hutamirin, setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton terhadap beberapa orang yang telah diamankan telah didapati 2 (dua) alat bukti yang cukup dan ditetapkan 2 Orang Tersangka dengan inisial DM dan AL.
“Konferensi pers ini digelar sebagai bentuk transparansi pelaksanaan tugas kepada masyarakat dan kepada rekan-rekan awak media,” pungkasnya.