Hukum & Kriminal

Geruduk Kejati Sumsel, FRI Laporkan Dugaan Fee 22 Persen Proyek Bangub Oleh Oknum ASN di Disperkim Lubuk Linggau

Avatar of Zulkarnain
13
×

Geruduk Kejati Sumsel, FRI Laporkan Dugaan Fee 22 Persen Proyek Bangub Oleh Oknum ASN di Disperkim Lubuk Linggau

Sebarkan artikel ini
IMG 20240913 180932 scaled
63 / 100

Palembang, Puluhan massa yang tergabung dalam Forum Rajawali Indonesia (FRI) gelar aksi demo di Depan Kantor Kejati Sumatera Selatan (Sumsel), Jumat (13/9/2024).

Aksi tersebut digelar terkait dengan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Kepala Dinas (Kadis) di instansi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuk Linggau  yang diduga bermain proyek atau sebagai pemborong.

Koordinator Aksi Anton menegaskan bahwa ASN dilarang bermain proyek, hal ini dijelaskan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS pada Pasal A ayat 2 yang berisi larangan bagi PNS memanfaatkan APBD atau APBN.

“Tidak hanya oknum tersebut saja yang diduga bermain proyek, bahkan istrinya juga ikut bermain proyek yang juga bekerja sebagai ASN,” tegasnya.

Anton mengungkapkan oknum ASN yang merupakan suami istri tersebut diduga terlibat bermain proyek Bantuan Gubernur (Bangub) dengan nilai sebesar Rp49.350.000.000 (empat pulih sembilan miliar tiga ratus lima puluh juta rupiah).

“Proyek Bantuan Gubernur tersebut  diduga dijual dengan fee sebesar 22 persen dari nilai total  Rp 49.350.000.000,” ujarnya.

Oleh karena itu dalam aksi ini, pihaknya juga meminta Kejati Sumsel untuk memeriksa Kadis Perkim Lubuk Linggau, karena LHKPN diduga punya harta sampai  6.5 miliar, padahal suami istri bekerja sebagai ASN.

“Terkait dengan dugaan bermain proyek, kami meminta Kejati Sumsel tangkap Oknum ASN yang bekerja di Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Kota Lubuk Linggau, karena diduga terindikasi korupsi,” pintanya.

Lebih lanjut Anton mengungkapkan, jika laporan ini tidak ditanggapi oleh Kejati Sumsel, pihaknya akan melaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Hal ini kita lakukan agar, supermasi hukum ditegakkan untuk memberantas Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN),” ungkapnya.

Aksi tersebut disambut baik oleh Staf Jaksa Fungsional Bidang Intel Kejati Sumsel, Burnia SH mengucapkan terima kasih kepada  FRI, atas laporannya ke Kejati Sumsel, terkait dugaan permintaan Fee 22 persen untuk Proyek Bangub  dan LHKPN Kadis Perkim kota Lubuk.Linggau sebesar 6.5 miliar.

“Hal ini  tentunya terlebih dahulu, dilaporkan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)  Kejati Sumsel untuk kami tindaklanjuti dan dan hasilnya akan kami laporkan kepada teman-teman FRI,” ujar Burnia.