Hukum & Kriminal

Desri Nago Laporkan Oknum Wartawan ASR ke Polda Sumsel Dan Desak Agar Segera Ditindaklanjuti

Avatar of Zulkarnain
19
×

Desri Nago Laporkan Oknum Wartawan ASR ke Polda Sumsel Dan Desak Agar Segera Ditindaklanjuti

Sebarkan artikel ini
IMG 20240829 205249
64 / 100

Palembang, Ketua Umum LSM POSE RI yang juga seorang advokat Desri Nago didampingi kuasa hukumnya yakni Philipus Pito Sogen, Rizky, Muhammad Hasbi Assadiqi resmi melaporkan oknum wartawan bernama Ansori alias ASR ke Polda  Sumatera Selatan (Sumsel),  Kamis (29/8/2024).

Desri mengatakan bahwa kedatangannya ke Polda Sumsel pada hari ini, menindaklanjuti dari pada jumpa pers kemarin.

“Kawan kawan sudah tahu dari rilis kita bisa kawan ulas kembali, terkait hari ini ada penyambungan yang mengatakan saya bukan seorang advokat. Perlu diketahui saat ini saya menjabat Sekjen Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari),” ucapnya.

“Hari ini saya membuat  Laporan Polisi (LP) terkait saya dikatakan membackup perdagangan-perdagangan sejenis BBM ilegal yang ada di Jalan lintas Prabumulih-Palembang. Sedangkan saya tidak mengetahui itu,” tambahnya.

Lebih lanjut dia menerangkan bahwa dengan sesuai Undang-Undang (UU) advokat, kalau advokat bisa saja mengambil individu atau orang yang memiliki usaha apa saja, untuk menjadi kliennya, baik bersidang di dalam pengadilan ataupun diluar pengadilan.

“Saya bersyukur laporan kita diterima di SPKT Polda Sumsel. Kita berharap laporan ini segera ditindaklanjuti,” ungkap Desri.

Sementara, Philipus Pito Sogen mengungkapkan bahwa, pihaknya mendatangi Polda  Sumsel untuk melaporkan oknum wartawan yang beberapa hari lalu memberitakan saudara Desri Nago yang mana dituliskan tentang memback up BBM ilegal. 

“Hari ini sudah kita laporkan oknum wartawan ASR dan laporan kita sudah diterima SPK Polda Sumsel. Kita berharap laporan kita bisa segera ditindaklanjuti,” ungkap Philipus.

Sebelumnya ada oknum Wartawan ASR menyebarkan berita hoaks  dengan Menuduh Desri Nago sebagai wartawan membackup BBM Ilegal.

Desri mengatakan bahwa, dia dari kantor hukum Desri Nago dan rekan. Sebelum jadi advokat  memang aktivis, dan di media sudah 12 tahun istirahat.

“Namun saya diletakkan ada beberapa kawan media dan kesatuan dari tersebut nanti dari PWRI saya Kabid hukum investigasi, jelas itu kan DPD Sumsel PWRI.Jadi oknum wartawan SR ini menunduhkan saya sebagai seorang wartawan. Nanti pada tersinggung rekan-rekan wartawan. Makanya saya meluruskan. Saya yang dituduh bekingi dan saya membackup, bukan urusan saya membekap itu bukan urusan. Saya tidak tahu tidak perlu saya sebutkan siapa yang lebih baik aku kemungkinan aparat penegak hukum, kalau memang oknum. Kalau saya tidak mengerti Kalau nama saya dikenal wajar satu saya orang lama,” paparnya. 

“Saya aktif bergerak di BBM, di Organ Ilir saya sudah ke-30 tahun. Saya hidup di kampung BBM itu dalam membela masyarakat, Mobil saya pernah dibakar, rumah yang harga Rp 600 juta dijual Rp 150 juta dan lari ketanjung barangan ini. Kalau mereka mereka melakukan kontrol sosial, sah saja. Saya punya rekaman oknum ini  ceritanya minta uang di salah satu gudang BBM yang mungkin kenal dengan saya minta uang Rp 50.000 marah, malah minta Rp 300.000 itu harus,” kata Desri. 

“Ada lagi kata-katanya apa namanya “saya langsung ke Kapolda kalau mau tidak kerja sama” itu ucap oknum SR tersebut. Isi rekamannya “gudang siapo yang banyak yang dimano, setau aku yang lewat polres itu ngenjuk 300 ribu kamu ngenjuk 50 ribu.Dak perlu pak, kita buat seperti nanti kepada Kapolda Sumsel. Kita buat secara profesional juga kalau tidak mau berteman. Nanti kita beritakan,” ucap SR dalam rekaman itu. 

Desri mengatakan, dia  diberitakan membcak up seluruh gudang. 

“Saya tidak tau menahu gudang yang mana. Ada berita oknum wartawan desri membekingi seluruh BBM ilegal di jalan lintas Prabumulih. Saya tidak tahu gudangnya, saya bukan wartawan dan saya takut wartawan tersinggung. Jadi ini mengadu domba saya dengan wartawan dan menjual nama wartawan,” paparnya. 

“Saya staf khusus OKU, Baturaja memegang beberapa perusahaan menjadi Penasehat Hukum (PH) SMA negeri SMK negeri. Jadi sumber kehidupan saya di kantor desri jelas. Kalau seandainya pebisnis pedagang boleh menggunakan advokat, misal ibu Fina meminta kami sebagai advokat sah saja. Kami tidak tau ilegal.Dia salah kaprah, memberitakan. Saya rasa ini hoaks,” bebernya. 

Dia menuturkan, rekannya Advokat Philipus Pito Sogen SH akan melaporkan ke Polda Sumsel. 

“Karena foto saya ditampilkan, ada foto CPO nya. Saya tidak tahu jalan lintas prabumulih.Saya kira beliau ini wartawan tidak kenal kode etik jurnalistik, jadi memberitakan membabi buta,” ucapnya. 

Advokat dan pengacara merupakan dua istilah yang artinya sama, hal ini diatur dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat). Advokat adalah orang yang memberikan jasa hukum. Profesi memberikan jasa hukum ini bisa di dalam pengadilan atau di luar pengadilan.

Tugas dari advokat tidak hanya membela terdakwa atau tersangka saja. Advokat bisa memberikan jasa layanan hukum lainnya seperti konsultasi atau nasihat hukum. Ini bisa untuk berbagai masalah hukum baik itu perdata atau pidana. Misalnya klien bisa menanyakan terkait aturan hukum dalam bisnis.