Daerah

Bupati Kukuhkan dan Serahkan Surat Tugas Perpanjangan 2 Tahun 65 Kades se-Kabupaten PALI

Avatar of Zulkarnain
85
×

Bupati Kukuhkan dan Serahkan Surat Tugas Perpanjangan 2 Tahun 65 Kades se-Kabupaten PALI

Sebarkan artikel ini
IMG 20240615 183819 scaled
12 / 100

Palembang, Bupati kabupaten Panukal Abab Lematang Ilir (PALI) Heri Amalindo mengukuhkan dan menyerahkan surat tugas tentang perpanjangan masa jabatan 65 Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten PALI di Ballroom Hotel Wyndham, Kabupaten Banyuasin, Sumsel, Sabtu (15/6/2024).

Hal ini sejalan dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang diantaranya mengatur masa jabatan Kepala Desa dari 6 Tahun menjadi 8 Tahun.

Turut hadir Wakil Bupati (Wabub) PALI Soemarjono, Ketua DPRD PALI Asri Agi, Wakil Kepala Polres PALI Kompol Dedi Rahmat Hidayat, Dandim 0404 diwakili Kasdim Mayor Chb Jauhari, Kajari PALI diwakil Kasi Pidsus Imam Murtadio dan Camat se-Kabupaten PALI.

Atas nama Pemerintah Kabupaten PALI, Heri Amalindo mengucapkan selamat dan sukses kepada 65 Kades se-Kabupaten diperpanjang masa jabatannya 2 (dua) Tahun kedepan.

“Sebanyak 65 Kades yang diperpanjang jabatannya tersebut, merupakan masa jabatan dalam tiga gelombang yaitu 36 Kades akhir masa jabatannya 2025 diperpanjang menjadi 2027, untuk periode 2021-2027 sebanyak 12 Kades diperpanjang menjadi 2029 dan periode Kades 2023-2029 sebanyak 17 Kades diperpanjang menjadi 2031,” urainya.

Heri mengajak kepada seluruh Kades, agar momen pengukuhan dan pengambilan sumpah perpanjangan masa jabatan ini, agar dijadikan sebagai sarana untuk membangun Desanya masing-masing, sehingga terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

“Saya mengajak segenap warga masyarakat untuk mendukung dan membantu Kades dalam melaksanakan tugasnya. Marilah kita bahu membahu dalam menggali potensi yang ada untuk membangun desa sebagai tempat tinggal kita,” ucapnya.

Politikus senior PDIP ini mengimbau kepada Kades, sebagai seorang pemimpin hendaknya menerima kritik dan saran dari masyarakat. Selain itu laksanakan tugas yang telah diamanahkan dengan segenap kemampuan yang ada.Sebagai seorang pemimpin, para Kades harus mampu menggerakkan masyarakat Desa untuk menjadi aktor pembangunan yang berbudi luhur, bertanggung jawab dan peka terhadap perubahan.

“Dengan diperpanjangnya jabatan Kades dari 6 Tahun menjadi 8 Tahun, tentunya besar harapan masyarakat akan adanya perubahan yang lebih baik, oleh karena itu dalam menjalankan tugas, seorang Kades dituntut untuk lebih visioner, kreatif dan inovatif,” harap Heri.

Lebih lanjut Heri menjepaskan Kades mempunyai kewenangan untuk mengatur kehidupan masyarakat yang dituangkan dalam Peraturan Desa, sehingga bisa lebih kreatif untuk mewujudkan harapan masyarakat dan tidak hanya mengandalkan bantuan Pemerintah Pusat maupun Daerah.

“Di masa sekarang, wawasan pengetahuan dan informasi pembangunan, saya yakin semakin luas dan bisa dijangkau masyarakat desa. Oleh karena itu kedepan perlu untuk melakukan implementasi nyata terhadap berbagai program yang mungkin bermanfaat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” jelasnya.

Dirinya menambahkan bahwa tahun ini merupakan tahun politik yang akan dilaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 17 Kabupaten Kota dan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel). Termasuk salah satunya Kabupaten PALI.

“Kepada masyarakat khususnya Kabupaten PALI, jangan sampai terpecah belah karena perbedaan politik dan pandangan. Dalam memilih Pemimpin kedepan pilihlah pemimpin yang mempunyai sedikit kesalahan, karena setiap Calon Pemimpin pasti ada salah dan ada kelebihannya,” pungkas Heri.